
Salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, berpendapat bahwa menunjukkan hormat kepada bendera yaitu tindakan yang tidak diperbolehkan.
Dia berpendapat, insan tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati yaitu orang yang lebih bau tanah dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan adab salah satunya menunjukkan salam.
“Saya berpendapat menyerupai ini alasannya sudah melaksanakan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah. Mereka berpendapat bahwa menghormati bendera itu hukumnya haram,” kata Cholil Ridwan , Selasa (22/3/2011).
Namun, Cholil menegaskan bahwa pendapatnya tersebut yaitu bersifat langsung dan tidak membawa lembaga MUI. Sebab, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan aliran demikian. “Ini hanya pendapat saya pribadi, bukan MUI,” tandasnya.
Bahkan, di salah satu media keagamaan, Cholil secara rinci menuliskan alasannya perihal haramnya hukum menghormat kepada bendera. Cholil mengaku tidak khawatir jikalau pendapatnya tersebut menjadikan kontroversi.
“Dalam problem menyerupai ini pro-kontra biasa. Ulama saja masih berdebat soal aliran haram rokok. Satu sisi ada yang mengharamkan, tapi sisi lain banyak juga ustaz yang merokok. Lagi pula, pendapat saya ini merupakan rujukan dari guru besar di Timur Tengah,” tukasnya.