Wednesday, February 21, 2018

Inilah Tindak kejahatan yang dapat dimaklumi hanya di Indonesia



"Kejahatan" ini sering kita jumpai, sangat Indonesia banget;


1. Pembajakan
Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.


2. Pelangaran lalu lintas "yang ringan-ringan"
Tingginya pelanggaran lalu lintas mampu dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya kendaraan beroda empat pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.


3. Pernikahan di bawah Umur 
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka ialah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).

Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang memperlihatkan tingginya ijab kabul di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah ijab kabul yang ada. Bahkan di beberapa tempat persentasenya lebih besar, menyerupai Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).


4. Main Hakim Sendiri
Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang ialah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang eksklusif disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.

Semua fenomena tersebut memperlihatkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain menyerupai teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus menyerupai intimidasi, pembunuhan aksara dan lain sebagainya.


5. Buang Sampah Sembarangan
Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi hingga yang rendah, dari yang kaya hingga yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat hingga yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.

Yah, memang persoalan sampah bagaikan bulat setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jikalau kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jikalau kemudahan persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jikalau semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jikalau semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jikalau sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jikalau aturan tidak ditegakkan. Susah kalau kemudahan tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.


6. Pemukiman di sembarang Tempat
Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota ialah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak persoalan perkotaan, alasannya dapat merupakan sumber timbulnya banyak sekali perilaku menyimpang, menyerupai kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering menyebabkan urban berlebih yang pada alhasil menimbulkan banyak persoalan yang berafiliasi dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.


7. Diskriminasi dan Sara
Sampai dikala ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya mampu dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.


8. Pengemis
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 ihwal Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.


9. Kelakuan Para Pejabat
Contoh : Sebanyak 75 kendaraan beroda empat dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi kemudahan berupa kendaraan beroda empat dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai kendaraan beroda empat operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan kendaraan beroda empat tersebut.


Masih banyak lagi sesungguhnya menyerupai : Tidur dikala rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, langgar hingga video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.(infogue)


Mari ikut memajukan Indonesia Tercinta ini Dimulai dari diri kita sendiri.

source: http://ceritamu.com/Forums.aspx?forumid=58&threadid=8608