Cara Mencairkan Saldo BPJS Kesehatan Jamsostek - BPJS yaitu akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berarti merupakan perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Antara JKN dan BPJS tentu berbeda.
Banyak dari kita yang mungkin tidak mengetahui cara mencairkan Saldo BPJS kesehatan, maka dari itu disini aku akan membagikan beberapa cara kepada anda cara pencairan saldo BPJS.
Adapun Syarat untuk mencairkan saldo BPJS yaitu sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan minimal 5 tahun ditambah masa tunggu 1 bulan .
2. Peserta yang mampu mencairkan saldo JHT apabila sudah tidak lagi terdaftar sebagai akseptor BPJS ketenaga kerjaan
2. Peserta yang mampu mencairkan saldo JHT apabila sudah tidak lagi terdaftar sebagai akseptor BPJS ketenaga kerjaan
Untuk proses pencairan Saldo BPJS yaitu sebagai berikut.
1. Datang pribadi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan , dan sebagai catatan tidak mampu diwakilkan oleh siapapun.
2. Setiba di kantor BPJS , segera tanyakan kepada petugas atau sekurity yang bertugas di pintu masuk untuk menanyakan prosedur untuk pencairan saldo JHT. Kemudian petugas atau sekurity akan menunjukkan sebuah map sebagai daerah berkas. Di dalam map tersebut terdapat 2 formulir , yaitu formulir checklist dokumen yang harus kita lampirkan dan formulir No. 5 atau formulir Permohonan Permintaan Pecairan JHT.
3. Mengisi formulir No 5 , sesuai dengan data diri anda :Data Peserta : Nama lengkap , Nomor KPJ kartu BPJS, Tempat Tanggal Lahir , Nama Orang Tua / Ibu Kandung, Alamat dan Nama Perusahaan Terakhir , Nominal Upah Terakhir, dan juga tanggal Mulai Bekerja.
2. Setiba di kantor BPJS , segera tanyakan kepada petugas atau sekurity yang bertugas di pintu masuk untuk menanyakan prosedur untuk pencairan saldo JHT. Kemudian petugas atau sekurity akan menunjukkan sebuah map sebagai daerah berkas. Di dalam map tersebut terdapat 2 formulir , yaitu formulir checklist dokumen yang harus kita lampirkan dan formulir No. 5 atau formulir Permohonan Permintaan Pecairan JHT.
3. Mengisi formulir No 5 , sesuai dengan data diri anda :Data Peserta : Nama lengkap , Nomor KPJ kartu BPJS, Tempat Tanggal Lahir , Nama Orang Tua / Ibu Kandung, Alamat dan Nama Perusahaan Terakhir , Nominal Upah Terakhir, dan juga tanggal Mulai Bekerja.
4. Satukan berkas persyaratan asli dan juga fotokopi ke dalam map tersebut , diantaranya : a. Kartu jamsostek asli b. KTP asli dan fotokopi c. Kartu Keluarga dan fotokopi d. Buku Tabungan asli dan fotokopi e. Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan lama asli dan fotokopi
5. Langsung menuju loket Pemeriksaan kelengkapan Dokumen.
Petugas di loket ini akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen akseptor dengan data di BPJS. Setelah diperiksa selama kurang lebih 5 menit petugas akan memanggil untuk melaksanakan verifikasi.
6. Bawa berkas yang sudah diperiksa oleh petugas, kemudian minta nomor antrian kepada security.
7. Bertemu petugas loket pelayanan pencairan.
Di loket ini petugas akan melaksanakan mewawancarai dengan kita, akan diverifikasi kembali nama dari perusahaan daerah bekerja , nama ibu kandung, dan juga alamat kita.Jika ada persyaratan yang kurang lengkap atau dinilai kurang , petugas akan menanyakan dan meminta untuk dilengkapi .
8. Menerima pembayaran.Setelah diperiksa dan dinyatakan lulus data oleh petugas , kemudian kita akan diberikan surat tanda terima atas permohonan pembayaran saldo JHT dan juga berkas asli. Tanda terima ini berisi keterangan saldo terakhir JHT yang mampu dicairkan dan akan ditransfer ke rekening akseptor , nomor kontak jikalau hingga batas yang ditentukan dana belum ditransfer , dan jikalau terdapat kekurangan dokumen disarankan untuk melengkapi . Saldo JHT akan ditrasfer setelah 7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap atau dokumen sudah diterima.
Proses pencairan JHT ini relatif mudah asalkan kita melengkapi persyaratan yang diperlukan. Prosedur yang diterapkan oleh kantor BPJS juga tidak memberatkan para pengaju pencairan JHT.
Demikianlah Cara Mencairkan Saldo BPJS Kesehatan Jamsostek, supaya dapat menamba wawasan anda, terima kasih.